Taksi dan Kebijakan Transportasi

Paska kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu, pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan tarif baru di bidang pertaksian. Kebijakan tersebut mengenal yang namanya tarif bawah dan tarif atas. Tarif bawah dipatok pada lima ribu rupiah untuk buka pintu dan dua ribu lima ratus per kilometer. Tarif atas dipatok pada enam ribu rupiah buka pintu dan tiga rib per kilometer.

Sejauh pengamatan saya selalu pengguna taksi setia, belum ada satu pun perusahaan taksi yang menerapkan tarif atas, termasuk Blue Bird. Malah yang terjadi di lapangan beberapa operator taksi tetap menerapkan tarif lama, yaitu harga buka pintu sebesar empat ribu rupiah dan per kilometer sebesar seribu delapan ratus rupiah. Padahal sudah jelas-jelas dalam peraturan yang dikeluarkan gubernur disebut bahwa ketentuan tarif bawah dan tarif atas tersebut berlaku efektif sejak diundangkan.

Jadi, mengapa masih ada operator taksi yang ngotot memasang tarif lama? Dari perbincangan dengan para supir taksi tarif lama, konon mereka mengambil kebijakan itu karena melihat kondisi masyarakat yang belum siap. Menurut mereka, sudah sewajarnya kalau dikasih tenggat waktu tertentu. Konon, nantinya, baru setelah Lebaran semua taksi tarif lama akan mengadopsi peraturan pemerintah yang baru.

Bagi saya, yang setiap hari kerja pasti menggunakan taksi, berita di atas tentunya merupakan kabar buruk. Bakal membengkak lagi nih pengeluaran!

Di sisi lain, sebenarnya dalam peraturan pemerintah tersebut ditegaskan bahwa dengan kenaikan harga tersebut, setiap operator taksi diwajibkan meningkatkan pelayanan, termasuk salah satunya adalah membatasi usia kenderaan maksimum tujuh tahun. Di lapangan, masih bejibun taksi yang masa operasionalnya sudah lewat tujuh tahun tapi tetap bisa melaju dengan enaknya. Ada apa gerangan?

Padahal, menurut hemat saya, bila peraturan usia kendaraan di atas diterapkan dengan ketat, saya yakin, pemerintah tidak perlu menaikkan tarif taksi. Kenapa? Karena aturan tersebut otomatis akan mengurangi jumlah taksi. Tidak dapat dipungkuri, jumlah taksi di ibu kota Jakarta sudah over supply. Situasi inilah yang mengakibatkan munculnya fenomena taksi borongan dan penodongan di dalam taksi. Tidak kuat dengan himpitan setoran dan ekonomi, mereka nekad melakukan tindakan tak terpuji. Apa mau dikata, taksi ujur mereka sering kali kalah pamor dengan taksi-taksi milik operator besar.

Saudara jauh saya yang pernah menjadi sopir taksi berkisah, tahun delapan puluhan hingga awal sembilan puluhan, menjadi sopir taksi itu masih enak. Dia malah bisa menyekolahkan tiga orang anaknya hingga ke perguruan tinggi dan masih memiliki salah satu mobil bekas taksi dari tiga yang pernah menjadi miliknya. Kenapa bisa? Karena dulu, jumlah taksi taksi masih sedikit. Orang malah mengantri dan menyogok dalam jumlah besar untuk bisa menjadi supir taksi.

Sekarang? Beberapa operator taksi sampai harus mengkandangi taksinya karena tidak adanya sopir. Sungguh ironis, bukan? Cerita-cerita dari para sopir taksi kian menegaskan, mereka tetap mau narik lebih karena dari pada tidak punya pekerjaan, sembari tiap hari berharap semoga hari itu mereka dinaungi Dewi Fortuna. Kalau tidak? Harus siap mendapat capek dan pegelnya saja!

Pada titik ini, menurut saya, sudah waktunya bagi Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ketat dan taat hukum. Kalau tidak, akan kian banyak pengguna taksi beralih memakai mobil pribadi. Atau inikah yang sebenarnya diinginkan? Karena akan menopang bisnis otomotif di tanah air? ***

Leave a Reply