Jam Belajar Malam

Ada-ada saja kelakuan Walikota Bekasi yang baru untuk menarik perhatian publik. Setelah “sukses” menuai kontroversi dengan acara konser musik milyaran rupiah beberapa waktu lalu, Mochtar Mohamad bakal mengeluarkan keputusan pemberlakuan jam belajar pada malam hari. Rencananya peraturan tersebut akan diberlakukan tepat pada Hari Pendidikan Nasioanal pada 2 Mei mendatang.

Dalam ketentuan tersebut ditetapkan bahwa jam belar malam berlaku selama satu setengah jam mulai pukul 18.00 WIB. Seperti ditulis Koran Tempo, pada saat jam malam tersebut, siswa harus berada di rumah atau bergabung dalam kelompok belajar; siswa tidak dibolehkan menikmat hiburan apa pun, termasuk televisi, atau jalan-jalan di mal dan tempat keramaian lainnya.

Bagaimana bila siswa ketangkap basah sedang keluyuran di luar rumah pada jam belajar malam tersebut? Ini dia, polisi pamong praja akan dengan serta-merta mengangkut mereka dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Coba Anda bayangkan mobil angkutan polisi pamong praja yang ada sekarang: mobil pick up dengan bak terbuka atau setengah terbuka. Bila anak lekaki Anda terangkut di sana di malam hari, akan terlihat seakan-akan ia merupakan tersangka tindak kejahatan; bila anak gadis Anda yang terangkut, bisa jadi orang akan mencap anak Anda pelacur jalanan yang kena razia, atau setidaknya pengamen!

Karena ini merupakan titah atasan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sumirgo, dengan mantap mengatakan akan mendukung program tersebut. “Idealnya satu jam,” ujarnya kepada Koran Tempo. Tapi apakah yang dia pikir ideal tersebut bersifat mendidik?

Bagi saya, pemberlakuan jam belajar malam melalui keputusan walikota sama sekali tidak mendidik. Yang lebih utama adalah bagaimana membenahi sistem belajar-mengajar di sekolah itu sendiri. Kalau sistem mengharuskan siswa untuk selalu giat belajar, tanpa ada hukum memaksa pun, “jam belajar malam” tersebut akan otomatis terlaksana.

Mari kita lihat sekeliling kita sekarang. Anak-anak sekolah banyak keluyuran di mal atau pusat keramaian lainnya padahal masih jam belajar sekolah. Lihat pula anak-anak sekolah yang sepulang sekolah lebih asyik main games playstation dan sejenisnya daripada tidur siang atau bantu-bantu orang tua di rumah. Apa kita harus menghukum anak-anak tersebut ketika ini sudah menjadi gejala umum? Fenomena massa terjadi bukan karena kesalahan individual, tapi karena kebobrokan sistem!

Nah, bagaimana mungkin ketika sistem tidak jalan, anak-anak sekolah yang kena hukumannya? Bayangkan anak Anda akan diperlakukan seperti penderita penyakit sosial bila ketangkap basah malam hari di jalananan!

Bagi saya, bila keputusan tersebut benar-benar diberlakukan, ini merupakan cermin kedangkalan intelektual sang walikota melihat “penyakit” dunia pendidikan di Kota Bekasi. Dan, saya juga yakin, peraturan tersebut nantinya akan “hangat-hangat tahi ayam”, lama-lama akan menjadi macan ompong.***

Leave a Reply