Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang bermoral tinggi yang kental dengan nilai-nilai ketimurannya. Dengan lantang para kaum elite bangsa ini akan meneriakkan antipornografi dan perjudian adalah haram hukumnya. Ironisnya, suara lantang itu bagaiakan menggantang asap. Pelacuran tetap merajalela, perjudian masih ada di mana-mana. Teoritis kita adalah bangsa yang bermoral, praktis, kita adalah bangsa munafik.Persoalan pornografi dan perjudian tidak lebih dari sekadar konsumsi publik yang sarat muatan politis dan ekonomi.
Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan premis di atas. UUITE tersebut dengan tegas mengancam barang siapa yang menggunakan internet sebagai ajang pornografi. Hukumannya tak tanggung-tanggung, hingga enam tahun penjara dan denda milyaran rupiah.
Ancaman ini serta merta membuat sebagian besar situs web “bawah tanah” tiarap satu per satu. Konten yang selama ini ditujukan untuk usia 17 tahun ke atas hilang dari peredaran. Yang ada tinggal forum tukar informasi yang biasa-biasa saja. Gairah para anggota untuk mengunjungi situs-situs web bersangkutan pun melemah.
Tapi ada juga beberapa yang “bandel”. Dengan alasan bahwa mereka hosting di luar negeri dan berbadan hukum luar negeri, situs-situs web tersebut lenggang kangkung saja menongolkan foto-foto syurnya. Tentunya untuk menikmati ke-syur-an tersebut, Anda harus mendaftar jadi anggota dan membayar sekian rupiah.
Dalam hemat saya, ketakutan para pengelola situs web tersebut tidak akan berlangsung selamanya. Bahkan mungkin dalam bilangan bulan, rubrik-rubrik “bawah tanah” tersebut akan muncul kembali. Percayalah, para cabulers ini lebih pintar daripada yang diprediksi para pembuat undang-undang tersebut. Sejarah telah membuktikan bahwa kreatifitas para pengelola situs porno selalu berada di atas rata-rata dan menjadi tren di kalangan per-situs web-an di kemudian hari.
Isu lain yang tidak kalah menarik dari UUITE ini adalah persinggungannya dengan dunia pers. Dewan Pers telah buka suara. Dengan lantang Leo Batubara, dedengkot Dewan Pers, menyerukan bahwa UUITE mengancam kehidupan pers dan mereka akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Contoh paling kongkrit telah terjadi dan sedang kita alami sekarang. Pemerintah, dengan bantuan dari APJII telah memblok situs web YouTube, Multiply dan sebagainya. Bayangkan, Multiply, yang merupakan situs jejaring sosial sampai diblok hanya karena film “Fitna”, propaganda murahan dari seorang anggota parlemen Belanda!
Saya hanya berharap bahwa Dewan Pers akan sesegera mungkin melakukan uji materi terhadap UUITE tersebut. Dan akan lebih komplit lagi bila para pengelola situs yang merasa dirugikan oleh keberadaan undang-undang tersebut juga ikut mengajukan uji materi.***
Filed under: Telematika | Tagged: pers, pornografi, uuite